MADIUN, Garudasatunews.id – Pelarian Totok, pria yang diduga melakukan penusukan terhadap istri sirinya dan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berakhir setelah polisi menangkapnya pada Rabu (19/8/2026). Penangkapan dilakukan sehari setelah peristiwa kekerasan yang menyebabkan dua korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Totok diamankan anggota URC Opsnal Satreskrim Polres Madiun saat berada di jalan. Sebelumnya, polisi sempat mendatangi kediamannya untuk mencari keberadaan terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Setelah berhasil diamankan, Totok dibawa ke Polres Madiun untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Polisi belum menyimpulkan secara pasti alasan yang memicu aksi kekerasan karena pemeriksaan terhadap Totok masih berlangsung.
Peristiwa bermula dari cekcok antara Totok dan Widya di sebuah rumah di Jalan Munggut Arum, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (18/8). Pertengkaran kemudian memanas hingga Totok diduga mengeluarkan pisau dan hendak menyerang Widya.
Anak Widya yang masih di bawah umur berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, menurut keterangan polisi, anak itu justru didorong hingga terjatuh dan kemudian diduga turut menjadi sasaran penusukan.
Teriakan meminta pertolongan membuat warga sekitar berdatangan. Widya dan anaknya ditemukan dalam kondisi terluka kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soedono Kota Madiun untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara Totok meninggalkan lokasi dan melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi sehari kemudian.
Seorang warga yang membantu evakuasi, Wahyu Trisayakti, mengaku tidak menyaksikan langsung aksi penusukan. Ia datang setelah mendengar teriakan meminta pertolongan dan mendapati kedua korban telah mengalami luka. Menurut keterangannya, Widya mengalami luka di bagian samping perut, sedangkan anaknya mengalami luka pada bagian atas perut.
Dalam konteks perlindungan anak, perkara ini menjadi perhatian karena salah satu korban masih di bawah umur. Polisi menyebut Totok dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, status hukum dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan. Polisi masih mendalami motif, rangkaian kejadian, serta kondisi kedua korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Identitas anak korban tidak diungkap untuk menjaga perlindungan dan hak anak sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.
(Red-Garudasatunews)










