
SAMPANG, Garudasatunews.id – Polsek Kedungdung bersama Polres Sampang membekuk seorang pria berinisial AH (54) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis (1/10/2026) sore tanpa perlawanan.
Kasus ini menimpa korban berinisial DN (13) di Dusun Beddurih, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa tersebut terungkap setelah kakek korban memergoki langsung aksi terduga pelaku pada Senin (29/9/2026) malam saat hendak berjalan ke bagian belakang rumah.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengonfirmasi bahwa kakek korban spontan berteriak meminta pertolongan warga saat melihat kejadian tersebut. Teriakan saksi membuat terduga pelaku panik dan kabur bersembunyi di sekitar area sungai.
”Saksi yang merupakan kakek korban melihat langsung terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya. Saksi lalu berteriak meminta bantuan warga hingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sekitar sungai,” terang AKP Eko.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menjelaskan, penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan serta informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Kedungdung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim segera bergerak melakukan penggerebekan.
”Petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sudah kembali ke rumahnya. Tim gabungan Polsek Kedungdung langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Fajri.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju milik korban berwarna merah tua kombinasi krem serta satu potong sarung cokelat milik terduga pelaku.
Saat ini, AH telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas penyidikan atas persangkaan pasal tindak pidana perlindungan anak. (Red-Garudasatunews)















