Pria Boyolali Diduga Gelapkan Uang Umrah Rp546,5 Juta

oleh -16 Dilihat
oleh
Pria Boyolali Diduga Gelapkan Uang Umrah Rp546,5 Juta
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan penggelapan uang calon jamaah umrah senilai Rp546,5 juta. Sebanyak 17 calon jamaah disebut telah membayarkan biaya perjalanan ibadah melalui pihak yang menawarkan pemberangkatan menggunakan agen PT ULV Sehati Wisata.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Terduga pelaku diamankan pada 28 September 2026 di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Kasus ini bermula ketika 17 calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp546.500.000. Uang tersebut berkaitan dengan rencana pemberangkatan umrah yang dijanjikan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Namun, pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal. Para calon jamaah kemudian menggunakan uang pribadi untuk tetap menjalankan ibadah umrah melalui agen lain dan diberangkatkan pada 4 September 2025.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan MRBP.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi kemudian bergerak ke wilayah Boyolali dan mengamankan pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, MRBP disebut membenarkan keterlibatannya dalam perkara dugaan penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa MRBP bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan 17 calon jamaah umrah. Pembayaran dari para jamaah kemudian diterima oleh KP dengan nilai keseluruhan Rp546,5 juta.

Penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening MRBP. Polisi mengamankan buku rekening BRI atas nama terduga pelaku serta satu bundel cetakan rekening koran sebagai barang bukti.

Temuan aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi masih mendalami penggunaan uang para jamaah sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi menegaskan proses penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh, termasuk memperjelas aliran dana yang berasal dari pembayaran calon jamaah.

Atas dugaan perbuatannya, MRBP dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi calon jamaah yang hendak menggunakan jasa perjalanan umrah. Polisi mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara, dokumen dan izin yang dimiliki, rekening tujuan pembayaran, serta kepastian mekanisme pemberangkatan sebelum menyerahkan dana.

Dalam perkara ini, status MRBP tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih dilakukan penyidik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.