Gus Salam Ingatkan Prosedur Penetapan AHWA

oleh -14 Dilihat
oleh
Gus Salam Ingatkan Prosedur Penetapan AHWA
KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mekanisme penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi salah satu isu penting yang mendapat perhatian. Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, mengingatkan agar seluruh tahapan penetapan AHWA berjalan sesuai prosedur dan ketentuan organisasi.

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum penting bagi NU karena selain membahas arah organisasi, juga berkaitan dengan proses pergantian kepemimpinan PBNU. Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan muktamar.

Dalam konteks pemilihan Rais Aam, AHWA memiliki posisi strategis. Mekanisme tersebut selama ini menempatkan sejumlah ulama terpilih untuk menentukan Rais Aam Syuriyah PBNU. Karena itu, prosedur pemilihan dan penetapan anggota AHWA menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari legitimasi proses kepemimpinan NU.

Gus Salam sebelumnya juga menegaskan pentingnya menegakkan konstitusi dan aturan organisasi secara adil, setara, serta konsekuen dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun manipulasi terhadap ketentuan muktamar.

Perhatian terhadap mekanisme AHWA menguat seiring munculnya pembahasan perubahan sejumlah aturan organisasi menjelang muktamar. Materi mengenai mekanisme pemilihan AHWA, Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU sebelumnya telah menjadi bagian dari dinamika Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026.

Di sisi lain, wacana mengenai perluasan peran AHWA juga menjadi sorotan dalam dinamika menuju Muktamar ke-35. Namun, perubahan mendasar terhadap aturan organisasi tetap harus ditempatkan dalam mekanisme dan kewenangan forum yang sesuai. Sejumlah kajian mengenai dinamika muktamar juga mencatat bahwa rekomendasi Munas dan Konbes tidak otomatis menjadi perubahan final terhadap AD/ART organisasi.

Dengan demikian, isu AHWA bukan sekadar persoalan teknis pemilihan. Mekanisme tersebut menyangkut legitimasi kepemimpinan Syuriyah NU sekaligus menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi. Ketelitian dalam menjalankan prosedur menjadi krusial agar hasil Muktamar ke-35 tidak menimbulkan polemik baru setelah forum berakhir.

Muktamar ke-35 NU di Jombang pun tidak hanya akan menjadi arena kontestasi figur, tetapi juga ujian terhadap konsistensi NU dalam menjalankan aturan organisasi. Di tengah menghangatnya bursa calon Ketua Umum PBNU, kepastian prosedur menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas dan penerimaan seluruh pihak terhadap keputusan muktamar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.