SURABAYA, Garudasatunews.id – Sindikat penipuan daring bermodus hubungan asmara atau love scamming yang melibatkan jaringan lintas negara memasuki babak baru. Sebanyak 46 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dari total 46 tersangka, tiga di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 43 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA), terdiri atas 32 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan tujuh warga negara Taiwan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menyebut jaringan tersebut merupakan sindikat kejahatan siber lintas negara dengan pembagian peran yang terstruktur. Para tersangka diduga tidak bekerja secara individual, melainkan memiliki fungsi masing-masing, mulai dari mencari dan memetakan calon korban (profiling), operator percakapan yang membangun kedekatan emosional, hingga koordinator teknis penipuan.
Pola tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Penyidik menemukan puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening serta catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.
Keberadaan script percakapan menunjukkan pendekatan kepada korban diduga telah disiapkan secara sistematis. Para pelaku menggunakan identitas palsu melalui berbagai platform kencan daring dan media sosial untuk membangun hubungan asmara fiktif. Setelah kepercayaan korban terbentuk, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk meminta uang.
Dalih yang digunakan pun beragam, mulai dari kebutuhan pengobatan darurat, tawaran investasi, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif. Mayoritas korban disebut merupakan WNI, meski penyidik juga menemukan korban berkewarganegaraan asing.
Kasus ini memperlihatkan bahwa love scamming telah berkembang dari sekadar penipuan bermodal rayuan menjadi kejahatan digital yang memanfaatkan manipulasi psikologis, identitas palsu, komunikasi terstruktur, serta aliran transaksi keuangan.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan para tersangka beserta barang bukti, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital dapat dimanfaatkan sebagai medan operasi kejahatan terorganisasi lintas negara. Bagi masyarakat, pola hubungan yang dibangun secara cepat melalui akun daring, terlebih ketika disertai permintaan uang dengan alasan darurat, investasi atau hadiah, patut menjadi tanda bahaya.
(Red-Garudasatunews)










