Enam Pengedar Sabu Bima Ditangkap Polisi

oleh -298 Dilihat
Enam Pengedar Sabu Bima Ditangkap Polisi
Enam pengedar narkoba ditangkap Polisi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB pada Senin, (9/2/2026). (Foto: dok. Polres Bima)
banner 468x60

BIMA, Garudasatunews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah mengatakan keenam tersangka seluruhnya laki-laki, masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Mereka ditangkap di salah satu gang saat berada di rumah AW.

Menurut Fardiansyah, para pelaku diamankan saat tengah berpesta sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,62 gram atau berat netto 7,24 gram sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru, serta lima bilah senjata tajam jenis parang.

Fardiansyah menyebutkan, AW mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Enam tersangka kini diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta jaringan peredaran narkoba yang terlibat.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, dan sebilah parang diketahui milik tersangka AP. Kasus kepemilikan senjata tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bima untuk proses hukum lanjutan.

Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.