Kemenhut Bongkar Lahan Tebu Ilegal UGM

oleh -14 Dilihat
oleh
Kemenhut Bongkar Lahan Tebu Ilegal UGM
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap terduga pelaku pembukaan lahan ilegal yang digunakan untuk pengembangan perkebunan tebu di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pembukaan lahan yang diduga ilegal untuk perkebunan tebu di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Dalam operasi gabungan pada 19 Juni 2026, aparat menetapkan empat orang sebagai tersangka serta menyita dua unit excavator dan dua dump truck yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan negara tersebut.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang masuk dan beroperasi di kawasan hutan pendidikan milik negara.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya pembukaan lahan dan pembangunan akses jalan menggunakan dua excavator di dua titik berbeda. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari upaya pembukaan jalur menuju area perkebunan tebu yang berada di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM.

Pada lokasi pertama di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang berinisial YM dan S sebagai tersangka. YM diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, sementara S bertugas sebagai operator alat berat di lapangan. Dua orang lainnya masih diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengangkutan menggunakan dump truck.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, aparat kembali mengamankan tiga orang. Dari hasil pemeriksaan, M yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak bersama JM ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran sebagai pengawas dan pihak yang mengoordinasikan operasional alat berat di lokasi tersebut, sementara satu orang lainnya masih didalami terkait fungsi dukungan logistik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah untuk menjaga kepastian hukum kawasan hutan, terutama yang memiliki fungsi pendidikan dan penelitian. Ia menyoroti pola penguasaan ilegal yang kerap dimulai dari pembukaan lahan hingga penggunaan alat berat secara bertahap.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi awal agar potensi kerusakan kawasan hutan dapat dicegah lebih dini.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Pihaknya kini menelusuri asal-usul alat berat, alur pendanaan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Penyidik juga terus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli kehutanan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan terkait larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan hasil usaha tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian kehutanan. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis sekaligus kegiatan akademik di kawasan tersebut.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan melanjutkan penelusuran terhadap jaringan pelaku yang lebih luas guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dan merugikan fungsi konservasi serta pendidikan di dalamnya. Red-Garudasatunews

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.