SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik dugaan penipuan daring bermodus hubungan asmara jarak jauh atau love scamming yang diduga dijalankan jaringan internasional dengan melibatkan warga negara asing dan warga Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari puluhan perempuan yang menjadi sasaran pelaku.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, telepon genggam, serta kartu SIM yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua warga negara asing berinisial KKP asal Ghana dan AKB asal Pantai Gading, serta seorang warga Indonesia berinisial LNHA. Sementara dua warga negara asing lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan berada dalam penanganan pihak imigrasi.
Penyidik mengungkap jaringan tersebut diduga beroperasi sejak Agustus 2025 hingga akhirnya terbongkar pada Mei 2026. Modus yang digunakan adalah menciptakan identitas palsu di media sosial dengan menyamar sebagai sosok bernama Haji Kamar Zaki yang diklaim sebagai duda dengan dua anak, bekerja sebagai teknisi di Amerika Serikat, dan mencari pasangan hidup dari Indonesia.
Setelah memperoleh kepercayaan korban melalui komunikasi yang berlangsung selama beberapa bulan, pelaku diduga menjanjikan pengiriman hadiah berupa barang berharga seperti jam tangan dan perhiasan. Selanjutnya, korban dihubungi oleh pihak lain yang mengaku sebagai petugas pengiriman atau petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi serta izin pemasukan barang. Dana yang dikirim korban, dengan nominal berkisar Rp15 juta hingga Rp100 juta, diduga masuk ke rekening yang dikuasai tersangka LNHA, sementara barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Data kepolisian menyebut terdapat 53 perempuan berusia antara 30 hingga 50 tahun yang menjadi korban dalam perkara ini. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, dan Sampang. Total kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara pihak imigrasi, Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo. Selain proses pidana terkait dugaan penipuan daring, sebagian pihak yang terlibat juga menjalani proses sesuai ketentuan peraturan keimigrasian.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hubungan perkenalan melalui dunia maya, terutama apabila pihak yang baru dikenal mulai menawarkan hadiah, meminta data pribadi, maupun mengarahkan korban untuk melakukan transfer sejumlah uang dengan berbagai alasan.
(Red-Garudasatunews)












