Outlet Miras Tak Berizin Terjaring Razia

oleh -26 Dilihat
oleh
Outlet Miras Tak Berizin Terjaring Razia
Razia minuman keras di Lumajang, Minggu (14/6/2026) malam.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam razia minuman keras (miras) yang digelar pada Minggu (14/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah outlet yang tetap menjual minuman beralkohol dengan kadar hingga 20 persen meski tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

Temuan itu diperoleh saat Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Kapolres Lumajang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, outlet yang menjadi sasaran razia diketahui masih melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemkab Lumajang. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dinilai bertentangan dengan kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.

“Ini saya bersama Kapolres sidak, razia toko-toko yang menjual minuman keras dan kami sudah cek tidak berizin. Memang saya tidak akan mengizinkan,” kata Indah Amperawati di Lumajang, Senin (15/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lumajang menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Selain penutupan tempat usaha, seluruh minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi diminta untuk diamankan oleh aparat penegak hukum guna kepentingan penegakan aturan.

“Ini Polres akan menyita semua barang. Kalau tetap ada yang ngeyel buka akan ditutup. Soal sanksinya kami serahkan ke polres,” ujarnya.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi.

Dari hasil penelusuran sementara, petugas menemukan peredaran minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 0 hingga 20 persen. Bahkan, berdasarkan aduan yang diterima, terdapat lokasi lain yang diduga menjual minuman dengan kadar alkohol mencapai 50 persen.

“Jadi ada beberapa titik yang mendapat aduan dari masyarakat terkait aktivitas penjual barang eceran berupa minuman beralkohol dengan kadar 0 sampai 20 persen, bahkan ada yang 50,” kata Alex.

Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pendalaman terhadap setiap temuan dalam razia tersebut dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun proses tindak pidana ringan apabila memenuhi unsur pelanggaran.

“Kita akan tegakkan bersama-sama terkait sanksi dan hukumnya. Mulai dari penutupan, pemberian tindak pidana ringan maupun lainnya yang melekat,” ungkapnya.

Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Lumajang. Pemerintah daerah dan kepolisian menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.