SURABAYA, Garudasatunews.id – Sejumlah warga Jawa Timur mengaku bersyukur setelah kendaraan yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana pencurian maupun penggelapan berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penyerahan satu unit mobil dan dua sepeda motor dilakukan secara simbolis kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari tindak lanjut pengungkapan perkara oleh aparat kepolisian.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Setelah seluruh proses penyidikan yang berkaitan dengan barang bukti dinyatakan selesai sesuai ketentuan, kendaraan diserahkan kembali kepada para pemiliknya dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan hak-hak korban setelah proses hukum memungkinkan.
“Kami tidak sekadar mengungkap kasus dan menangkap pelaku, tapi juga berupaya maksimal mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan selesai. Ini bentuk pelayanan agar masyarakat kembali memperoleh haknya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari para korban yang menerima kembali kendaraan mereka. Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya dapat ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.
Pengalaman serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Kabupaten Malang. Sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya dilaporkan hilang pada malam hari, namun berhasil diamankan petugas pada keesokan harinya.
“Sangat bersyukur motor saya kembali,” ungkap Samsul.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Tim Jatanras Polda Jatim dalam mengungkap kasus penggelapan mobil yang sebelumnya disewakan kepada pihak lain, tetapi tidak kunjung dikembalikan.
“Terima kasih karena bergerak sangat cepat,” tutur Hartilinda.
Polda Jawa Timur menyatakan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu prioritas penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan terhadap pelaku, serta pengembalian barang bukti kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat bebas pulsa 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Selain memperkuat penegakan hukum, Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan langkah pencegahan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman. Langkah preventif tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
(Red-Garudasatunews)













