SURABAYA, Garudasatunews.id – Usai dinyatakan terbukti mengonsumsi ekstasi, Ivan Kuncoro kembali tersandung persoalan hukum. Ia bersama istrinya, Siau Novita, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama dibuat oleh perempuan berinisial LS pada Selasa (10/2/2026) pukul 16.15 WIB. Sehari berselang, laporan kedua dilayangkan pria berinisial AC pada Rabu (11/2/2026) pukul 15.30 WIB. Kedua laporan tersebut kini ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, dugaan penipuan itu berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Ivan Kuncoro. Ia sempat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur di salah satu room karaoke Fox Lounge & KTV Tidar.
Dalam proses hukum di BNN Jatim, Ivan disebut meminta sejumlah uang kepada delapan orang yang turut diamankan. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih untuk “mengurus” perkara di BNN.
“Satu orang dimintai sekitar Rp35 juta. Nominalnya berbeda-beda. Total yang terkumpul hampir Rp300 juta,” ujar sumber tersebut.
Namun, uang yang dikumpulkan itu diduga tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan. Pihak BNN Jawa Timur membantah keras menerima uang apa pun dalam penanganan perkara tersebut.
“BNN Jatim tidak menerima uang sepeser pun dari proses hukum Ivan Kuncoro dan rekan-rekannya,” tegas sumber tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang membenarkan adanya dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ivan Kuncoro dan Siau Novita.
“Iya benar, ada dua laporan,” ujarnya singkat.
Meski laporan telah masuk lebih dari sepekan, hingga kini Unit Resmob belum melakukan pemanggilan terhadap Ivan maupun istrinya untuk klarifikasi.
“Laporan sudah masuk, namun belum dilakukan klarifikasi terhadap terlapor,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)












