SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas wilayah Sumenep–Sampang. Dalam operasi yang dikembangkan dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pria yang kini berstatus tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari penangkapan tersangka berinisial Samsul (50), warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, tersangka diamankan di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur penyidikan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 13,08 gram, dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ujar Ipda Safatullah, Sabtu (18/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Sokobanah. Polisi kemudian mengamankan Matra’i di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat.
Saat penangkapan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor yang kini turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali bergerak dan mengamankan Imam Ali Haki (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari hasil penggeledahan terhadap Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang tersimpan di saku kiri pakaian tersangka. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan mengaku sebelumnya telah menyerahkan sebagian sabu kepada Matra’i. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Ipda Safatullah menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pengujian ilmiah, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polresta Sumenep juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)













