Polisi Ungkap Dugaan Pencurian 11 Velg di Sepudi

oleh -28 Dilihat
oleh
Polisi Ungkap Dugaan Pencurian 11 Velg di Sepudi
Polisi Ungkap Dugaan Pencurian 11 Velg di Sepudi
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Aparat Polsek Sepudi, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian belasan velg sepeda motor dari sebuah gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi. Seorang pria berinisial MN alias Nong, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek Sepudi, Iptu Taufik Rahman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Sepudi/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengambil velg sepeda motor secara bertahap dari gudang milik Baidawi yang berlokasi di Desa Karang Tengah.

“Gudang penyimpanan itu berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil velg secara bertahap,” ujar Iptu Taufik Rahman, Minggu (19/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku membeli sejumlah velg sepeda motor dari terduga pelaku. Keterangan saksi kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap asal-usul barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Dari hasil pengembangan informasi, kami memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Kapolsek.

Petugas selanjutnya mendatangi rumah MN di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Menurut polisi, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut. Pengakuan itu masih menjadi bagian dari alat bukti yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 11 velg sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.

Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Taufik Rahman.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban maupun kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang belum ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.