Polisi Bongkar Pabrik Petasan Ilegal

oleh -31 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Pabrik Petasan Ilegal
Polisi Bongkar Pabrik Petasan Ilegal
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan petasan berbagai ukuran beserta bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan baku peledak.

Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Reserse Polres Probolinggo pada Selasa malam (12/05/2026) setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pemuda bernama Ari Anggara (20) yang diduga menjadi pembuat sekaligus penyimpan bahan peledak ilegal di rumah tersebut.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, mengungkapkan polisi menemukan sekitar 500 petasan berbagai ukuran bersama bubuk mesiu siap racik di dalam rumah pelaku.

“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” ujar Kompol Masykur, Jumat (15/05/2026).

Selain menyita barang bukti, kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas produksi petasan ilegal tersebut dengan kasus pelemparan bom ikan yang sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon beberapa waktu lalu.

Polisi juga menelusuri dugaan jalur distribusi petasan ilegal itu, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun membeli bahan peledak berbahaya tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah produksi petasan dilakukan secara mandiri atau menjadi bagian dari jaringan peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Probolinggo.

Meski pelaku mengaku petasan tersebut hanya digunakan sendiri untuk perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, kepolisian menegaskan kepemilikan bahan peledak tanpa izin tetap termasuk tindak pidana serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Kompol Masykur.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran bahan peledak rakitan di wilayah Probolinggo yang dinilai masih memerlukan pengawasan ketat aparat penegak hukum guna mencegah potensi ledakan maupun penyalahgunaan bahan berbahaya di tengah masyarakat.

(Red−Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.