Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

oleh -28 Dilihat
oleh
Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar
barang bukti 5,52 gram narkotika jenis sabu, ponsel dan timbangan elektrik disita polisi
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan dini hari di kawasan Kecamatan Gresik. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pudak dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengintaian intensif aparat terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan industri Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Gresik, di pinggir Jalan RE Martadinata, tepat di depan PT Petro Oxo Nusantara (PON).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).

Dari operasi penggerebekan itu, aparat menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pak plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix 50 yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Ahmad Yani, Jumat (15/5/2026).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi narkotika lain yang terhubung dengan kedua pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.