Disperkimhub Sumenep Pastikan Pengerjaan 84 Unit RTLH Dimulai Pertengahan Agustus

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id — Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026 hingga kini masih dalam tahap pematangan administrasi. Meski telah memasuki pertengahan tahun, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep memastikan proses verifikasi calon penerima hampir rampung dan fisik bangunan ditargetkan mulai digarap pertengahan Agustus mendatang.

 

​Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi dan peningkatan kualitas 84 unit rumah warga penerima manfaat.

​“Saat ini kami telah mengantongi 84 nama calon penerima. Prosesnya tengah berlanjut pada tahap kelengkapan administrasi dan verifikasi faktual. Kami menargetkan verifikasi selesai pekan depan, sehingga pertengahan Agustus pengerjaan fisik sudah dapat berjalan,” jelas Noviana, Jumat (24/7/2026).

 

 

​Bantuan RTLH APBD Sumenep tahun ini terbagi dalam dua kategori :

– ​Rehabilitasi Rumah : Rp20 juta per penerima manfaat.

– ​Peningkatan Kualitas Rumah : Rp30 juta per penerima manfaat.

 

​Noviana menambahkan, pihaknya mencatat sekitar 200 usulan rumah warga yang masuk. Namun, tidak seluruhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten. Sebagian usulan yang lolos verifikasi akan dialihkan ke program skala nasional seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR maupun program Rutilahu dari Pemprov Jawa Timur.

 

​Sistem pendataan pun kini dibuat lebih fleksibel dan transparan. Warga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui tautan resmi tanpa harus bergantung pada kepala desa.

​“Pengajuan kini terbuka untuk umum. Mengenai legalitas lahan, jika belum memiliki sertifikat hak milik, warga cukup melampirkan surat keterangan alas hak dari kepala desa setempat,” terangnya.

 

​Proses verifikasi lapangan dilakukan secara ketat oleh tim pelaksana bersama Tenaga Fasilitator RTLH. Langkah ini diambil untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Noviana juga menegaskan bahwa skema bantuan APBD kabupaten ini tidak memberatkan warga dengan beban swadaya, berbeda dengan beberapa ketentuan pada program BSPS pusat.

 

​Menanggapi belum tereksekusinya pengerjaan fisik program ini, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mendesak Disperkimhub untuk bekerja cepat dan presisi. Ia menekankan agar proses administrasi tidak menjadi penghambat penyaluran hak warga kurang mampu.

 

​“Jika tahapan administrasi dan verifikasi sudah rampung, eksekusi di lapangan tidak boleh ditunda lagi. Masyarakat yang tinggal di rumah tak layak huni membutuhkan kepastian dan penanganan yang cepat,” tegas Muhri.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.