MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Mojokerto kembali mengalokasikan anggaran Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2026 untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik warga berpenghasilan rendah. Sebanyak 118 penerima manfaat yang tersebar di tiga kecamatan ditetapkan menerima bantuan bedah rumah melalui program tersebut.
Kepastian pelaksanaan program itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada calon penerima bantuan yang digelar di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat. Pemerintah daerah menyebut program tersebut merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan sekaligus upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menjelaskan Program Bantuan Rumah Swadaya telah berjalan selama beberapa tahun dan secara rutin dianggarkan dalam APBD Kota Mojokerto untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh tempat tinggal yang layak huni.
Menurutnya, setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp21 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp3,5 juta untuk biaya tenaga kerja.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Penerima bantuan juga diwajibkan berpartisipasi secara swadaya apabila kebutuhan perbaikan rumah melebihi nilai bantuan yang diberikan.
“Penerima manfaat dapat menambahkan dana sesuai kemampuan masing-masing karena program ini berbasis rumah swadaya. Besaran tambahan bergantung pada tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikan rumah,” ujar Ika Puspitasari.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Mojokerto menyiapkan tenaga fasilitator lapangan yang bertugas melakukan pendampingan kepada penerima manfaat selama proses perbaikan rumah berlangsung.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan program bedah rumah akan terus dilanjutkan selama masih terdapat warga yang menempati rumah tidak layak huni. Pemenuhan kebutuhan hunian yang sehat dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain mengandalkan pendanaan dari APBD Kota Mojokerto, pemerintah daerah juga mengusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Data jumlah penerima bantuan dan besaran anggaran yang dialokasikan menjadi indikator pelaksanaan program penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto. Pemerintah daerah berharap perluasan dukungan pendanaan pada tahun mendatang dapat meningkatkan jumlah warga penerima manfaat serta mempercepat penuntasan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(Red-Garudasatunews)












