JEMBER, Garudasatunews.id – Rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di kawasan hutan sosial Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memicu penolakan dari ratusan petani yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Sedikitnya 220 keluarga terdampak karena lahan seluas 55 hektare yang direncanakan menjadi lokasi markas militer merupakan area garapan produktif yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun.
Lahan yang berada di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C itu selama ini ditanami berbagai komoditas pertanian, terutama kopi robusta, jagung, tembakau, dan pepaya. Petani menilai pengalihan fungsi lahan berpotensi mengganggu sumber penghidupan warga sekaligus mengancam keberlanjutan program perhutanan sosial yang telah memperoleh pengakuan negara.
Salah seorang petani, Ismail Soleh, mengaku keberatan apabila lahan yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarganya dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan markas Yonif TP. Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan fasilitas pertahanan negara, namun meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi alternatif yang tidak berdampak langsung terhadap lahan produktif warga.
“Kami hanya ingin mempertahankan sumber penghidupan keluarga. Lahan ini sudah membantu pendidikan anak-anak kami hingga jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Jati Jaya, Masis, menyatakan pembangunan markas di area tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru. Ia menilai rencana pembangunan tersebut bertabrakan dengan upaya ketahanan pangan yang selama ini dijalankan masyarakat melalui pemanfaatan lahan hutan sosial.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Jember yang mendampingi para petani. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Ketua PC PMII Jember Mohammad Taufiqurrohman mempertanyakan aspek legalitas penggunaan kawasan hutan yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Menurut Taufiqurrohman, masyarakat pengelola lahan telah melalui proses administrasi dan verifikasi negara sejak 2018. Hasilnya, pada 30 April 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4306/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara Gabungan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jember.
Ia menjelaskan, kawasan yang dikelola masyarakat mencapai 1.747 hektare, terdiri atas 736 hektare hutan produksi dan 1.011 hektare hutan lindung. Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Nomor 13645 Tahun 2024 yang diterima masyarakat pada April 2026 sebagai bentuk penguatan legalitas pengelolaan kawasan tersebut.
Namun, pada periode yang hampir bersamaan, muncul aktivitas observasi lapangan terkait rencana pembangunan Markas Yonif TP. Menurut PMII, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan.
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan harus melalui mekanisme dan persetujuan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Taufiqurrohman.
Selain aspek legalitas, PMII juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan. Mereka merujuk pada prinsip partisipasi bermakna yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup dan sumber penghidupan warga.
Data yang dihimpun PMII menunjukkan sekitar 220 keluarga menggantungkan ekonomi rumah tangga pada lahan yang masuk dalam rencana pembangunan markas Yonif TP. Komoditas kopi menjadi sumber pendapatan jangka panjang, sementara pepaya dan jagung menopang kebutuhan harian serta biaya pendidikan keluarga petani.
Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, lahan seluas 55 hektare yang direncanakan untuk pembangunan markas dapat menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp11,83 miliar per tahun. Pendapatan rata-rata keluarga penggarap diperkirakan mencapai Rp4,48 juta per bulan, berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, aktivitas pertanian di kawasan tersebut juga disebut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan yang dibayarkan oleh para petani pengelola lahan.
Hingga rapat dengar pendapat berlangsung, masyarakat dan pendamping petani masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum, status perizinan, serta tahapan prosedural yang menjadi landasan rencana pembangunan Markas Yonif TP di kawasan hutan sosial Desa Silo. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memperoleh pengakuan negara.
(Red-Garudasatunews)














