Penyaluran PKH Sumenep Capai Rp119,7 Miliar, Jumlah Penerima Tahap II Berkurang 7 Ribu KPM.

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami penurunan signifikan pada penyaluran Tahap II tahun 2026. Penurunan ini merupakan dampak langsung dari proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

​Koordinator PKH Kabupaten Sumenep, Hairullah, menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran untuk paruh pertama tahun ini telah rampung. Penyaluran Tahap I diselesaikan pada Mei 2026, disusul Tahap II yang berakhir pada Juni 2026. Seluruh dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

​”Secara akumulatif, total bantuan yang disalurkan dalam dua tahap tersebut mencapai Rp119,7 miliar,” ujar Hairullah, Selasa (7/7/2026).

 

 

​Data Penyaluran dan Penurunan Jumlah Penerima :

​Berdasarkan data yang ada, pada penyaluran Tahap I, tercatat sebanyak 76.789 KPM menerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp62.774.475.000. Sementara itu, pada tahap II, jumlah penerima mengalami penurunan menjadi 69.616 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp57.009.600.000.

​”Pada tahap II ini, terjadi penurunan sekitar 7.173 keluarga penerima manfaat jika dibandingkan dengan tahap pertama,” kata Hairullah.

 

 

​Hairullah menegaskan bahwa berkurangnya jumlah penerima ini murni merupakan otoritas pemerintah pusat, bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, dengan sistem pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

 

​”Kami di daerah hanya sebagai pengguna data, bukan penentu siapa yang berhak menerima. Tugas kami di lapangan adalah melakukan verifikasi jika ditemukan kejanggalan. Penentuan desil kesejahteraan sepenuhnya menjadi kewenangan Pusdatin dan BPS,” tegasnya.

 

 

​Meski demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan calon penerima baru atau mengajukan sanggahan apabila terdapat penerima yang dinilai sudah tidak layak.

 

​Hairullah mengingatkan bahwa akurasi data kemiskinan sangat bergantung pada peran aktif otoritas tingkat bawah. Pemerintah desa, menurutnya, adalah fondasi utama dalam pembaruan data.

​”Fondasi data itu ada di pemerintah desa. Jika pihak desa tidak maksimal dalam memperbarui data, maka potensi kesalahan atau margin error akan semakin besar,” ujarnya.

 

 

​Ia juga menekankan bahwa PKH bukan bantuan yang bersifat seumur hidup. KPM yang kondisi ekonominya telah membaik, atau telah menerima bantuan selama lima tahun, akan diarahkan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

​”Tujuannya agar mereka bisa mandiri dan secara bertahap keluar dari kepesertaan PKH, kecuali bagi penerima kategori lanjut usia yang memang memerlukan pendampingan berkelanjutan,” terangnya.

 

 

​DPRD Sumenep Desak Validasi Tepat Sasaran :

​Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, meminta agar pemerintah desa, pendamping PKH, dan instansi terkait lebih proaktif melakukan verifikasi serta validasi data.

​”Bantuan sosial harus dipastikan tepat sasaran. Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala yang melibatkan pemerintah desa sangat krusial. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat, sementara mereka yang sudah mampu secara ekonomi masih terdata,” ujar politisi PKB Sumenep tersebut. (ADC)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.