Tekan Peredaran Miras, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Cafe Lotus

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggelar razia penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep pada Senin (7/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga kondusivitas masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir Cafe Lotus dan berhasil menyita 48 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi :

– 12 botol Bir Bintang (1 kardus)

– 12 botol Alexis (1 kardus)

– 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua (1 kardus)

– 12 botol Api Anggur Hijau (1 kardus)

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran miras maupun barang terlarang lainnya.

“Langkah penertiban ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisasi dampak negatif konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Sjaiful.

Pihak Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan potensi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.