Penyidikan Korupsi Jalan Telaga–Bulangan Barat Pamekasan 16 Saksi Diperiksa

oleh -73 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Telaga–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Tahun Anggaran 2025 terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari berbagai unsur instansi maupun pihak swasta yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Agus, menyampaikan penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi sekaligus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK,” ujar Agus, Rabu, 2 September 2026.

Ia menambahkan jumlah saksi belum menutup kemungkinan bertambah. Penyidik masih dapat memanggil pihak lain untuk memperjelas konstruksi hukum dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut. “Pihak terkait masih terus kami periksa,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Agus enggan berspekulasi. Langkah hukum tersebut, katanya, baru akan diputuskan melalui gelar perkara bersama pimpinan Kejari Pamekasan setelah alat bukti dinilai telah memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, korps adhyaksa menyita satu unit komputer serta dua boks dokumen proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan juga dilakukan di Ruang Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pamekasan pada Rabu, 5 Agustus 2026, serta penggeledahan susulan di Ruang Bagian Perekonomian Setda Pamekasan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Saat ini, Kejari Pamekasan masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi sambil menanti hasil resmi audit BPK RI sebagai dasar penetapan langkah hukum selanjutnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.