Polsek Masalembu Ringkus Pengedar Sabu di Sumenep, Amankan Barang Bukti Hampir 50 Gram

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu jajaran Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ini, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai hampir 50 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu Aiptu Rizal Afandi bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang saat itu berada di area kamar samping rumahnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di samping rumah, salah satunya disimpan di dalam wadah bekas bohlam lampu. Kepada petugas, tersangka S tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
– Narkotika : 22 paket sabu kemasan sedotan (berat kotor 6,4 gram) dan 23 plastik klip sedang-kecil berisi sabu (berat kotor 42,18 gram).
– Peralatan Transaksi & Konsumsi : 2 unit timbangan digital, 3 unit bong, 2 kaca pipet, 8 sendok sabu dari sedotan, 5 jenis korek api, serta puluhan plastik klip kosong.
– Kemasan Menyimpan: 1 wadah bekas bohlam lampu dan 1 kotak kardus putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, termasuk di daerah pulau terpencil.
“Pengungkapan ini berkat sinergi dan peran aktif masyarakat yang melaporkan indikasi kejahatan di lingkungannya. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Muhajirin.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk uji sampel barang bukti.

Mengingat skala penanganan perkara, berkus selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.