JOMBANG, Garudasatunews.id – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua sepeda motor dan sebuah truk terjadi di Jalan Raya Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua pengendara mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kendaraan yang terlibat yakni sepeda motor Honda Megapro nomor polisi S-6364-OBL, Honda CB nomor polisi AG-3589-OJ, dan truk Mitsubishi nomor polisi S-9443-UW.
Honda Megapro dikendarai Sugianto (66), warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, yang saat kejadian membonceng istrinya, Siti Muawanah (51). Akibat kecelakaan tersebut, Sugianto mengalami luka-luka, sedangkan Siti Muawanah meninggal dunia di tempat kejadian setelah terjatuh ke badan jalan.
Sementara itu, sepeda motor Honda CB dikendarai seorang pelajar berinisial MZR (16). Sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers, identitas anak tidak diungkap secara lengkap. Pengendara remaja tersebut mengalami luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno.
Penumpang Honda CB berinisial MS (16) dilaporkan selamat tanpa mengalami luka serius. Adapun pengemudi truk Mitsubishi, Sarman (50), warga Kecamatan Mojowarno, tidak mengalami cedera dalam insiden tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memastikan penyebab kecelakaan.
“Pengendara Honda Megapro dan pengendara Honda CB mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan di RSK Mojowarno. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Nurul Iman, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan diduga bermula ketika Honda Megapro melaju dari arah selatan menuju utara di belakang truk Mitsubishi yang bergerak searah. Saat hendak mendahului, pengendara diduga mengambil jalur kanan sehingga pada waktu bersamaan bertabrakan dengan Honda CB yang datang dari arah berlawanan.
Benturan tersebut mengakibatkan penumpang Honda Megapro terjatuh ke badan jalan hingga berada di bawah kendaraan truk yang melintas searah. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski demikian, kepolisian menegaskan dugaan kronologi tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk analisis olah TKP, pemeriksaan kendaraan, serta keterangan para saksi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah memeriksa sedikitnya dua saksi yang berada di sekitar lokasi saat kecelakaan terjadi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Satlantas Polres Jombang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta mendahulukan keselamatan dengan memperhatikan situasi arus kendaraan sebelum melakukan manuver mendahului. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari aparat kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
(Red-Garudasatunews)













