FKUB Sidoarjo Soroti Kesenjangan Implementasi Regulasi Kerukunan

oleh -19 Dilihat
oleh
FKUB Sidoarjo Soroti Kesenjangan Implementasi Regulasi Kerukunan
FKUB Sidoarjo Soroti Kesenjangan Implementasi Regulasi Kerukunan
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidoarjo bersama Lingkar Politika Indonesia menyusun naskah akademik yang mengkaji pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kajian tersebut menyoroti efektivitas implementasi kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama sekaligus mengidentifikasi sejumlah kendala tata kelola di tingkat daerah.

Ketua FKUB Kabupaten Sidoarjo, M. Idham Kholiq, Sabtu (18/7/2026), menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo secara umum tetap berlangsung kondusif. Menurutnya, situasi tersebut didukung berbagai kegiatan seperti dialog lintas agama, kunjungan ke rumah ibadah, pembinaan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai unsur.

Meski demikian, naskah akademik tersebut menemukan adanya kesenjangan implementasi (implementation gap) antara ketentuan normatif dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 dengan pelaksanaannya di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil kajian, hingga kini belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi regulasi turunan sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Idham menjelaskan, belum adanya regulasi teknis di tingkat kabupaten berdampak pada belum optimalnya kepastian pelaksanaan tugas, fungsi, koordinasi, pembinaan, maupun penguatan kelembagaan FKUB. Akibatnya, berbagai program dan kegiatan lebih banyak berjalan atas inisiatif FKUB bersama tokoh agama dibandingkan melalui mekanisme yang diatur secara formal oleh pemerintah daerah.

Dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa hasil Focus Group Discussion (FGD) merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas FKUB.

Menurut FKUB, keberadaan Peraturan Bupati diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi lintas instansi, serta memperkuat sistem pembinaan kerukunan umat beragama secara berkelanjutan.

Selama belum adanya regulasi teknis tersebut, FKUB Kabupaten Sidoarjo menyatakan tetap menjalankan fungsi mediasi dan fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan keagamaan melalui pendekatan dialog, komunikasi, dan musyawarah bersama para pemangku kepentingan. Beberapa kasus yang disebut telah difasilitasi antara lain persoalan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kecamatan Tarik dan penyelesaian persoalan HKBP Waru.

Selain aspek regulasi, hasil kajian akademik juga menyoroti masih terbatasnya dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas FKUB, baik dari sisi penguatan kelembagaan birokrasi maupun dukungan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi koordinasi, mediasi konflik, serta pembinaan kerukunan umat beragama di daerah.

Atas dasar temuan tersebut, FKUB Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyusun Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015. Selain itu, penguatan dukungan kelembagaan dan alokasi anggaran juga dinilai diperlukan agar kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, efektif, dan berkelanjutan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam hasil kajian akademik FKUB Kabupaten Sidoarjo. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait rekomendasi tersebut, akan disajikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.