Sidang Investasi Rp5 M, Saksi Bantah Keterangan Terdakwa

oleh -56 Dilihat
oleh
Sidang Investasi Rp5 M, Saksi Bantah Keterangan Terdakwa
Sidang Investasi Rp5 M, Saksi Bantah Keterangan Terdakwa
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana berkedok investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dinamis. Korban yang juga menjadi saksi, Salim Himawan Saputra, memaparkan sejumlah dokumen dan rekaman percakapan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari upaya membantah keterangan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim terlebih dahulu mengingatkan saksi mengenai kewajiban menyampaikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Hakim juga menegaskan adanya konsekuensi pidana bagi setiap saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam proses persidangan.

Dalam persidangan, Salim membantah pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya memiliki kedudukan setara sebagai pemasar atau agen resmi OSO Sekuritas. Menurutnya, dokumen yang pernah ditandatangani hanya berkaitan dengan keagenan produk reksa dana dan bukan sebagai agen perusahaan sekuritas.

“OSO Sekuritas sendiri sudah menyatakan bahwa saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing OSO. Yang saya tanda tangani itu agen reksadana, dua hal yang berbeda,” ujar Salim kepada wartawan usai sidang.

Untuk memperkuat keterangannya, Salim turut memperlihatkan rekaman percakapan yang menurutnya berkaitan dengan pemberian pengembalian dana sebesar tiga persen. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pemberian pribadi dari terdakwa dan bukan bagian dari kebijakan ataupun program resmi perusahaan.

Persidangan juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai produk investasi yang menjadi pokok perkara. Menurut Salim, sejak awal dirinya memperoleh penawaran investasi yang dipahami sebagai deposito. Sementara dalam persidangan, terdakwa menyebut transaksi tersebut merupakan produk Repurchase Agreement (Repo).

“Saya tidak menyangkal Ranto pernah menjelaskan soal Repo. Tapi kepada saya yang ditawarkan adalah deposito. Belakangan baru saya tahu bahwa yang disebut deposito itu ternyata Repo. Di situlah letak kebohongannya,” kata Salim di hadapan awak media setelah sidang.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, terdakwa, maupun dokumen yang diajukan selama proses pembuktian berlangsung.

Salim juga mengungkapkan bahwa keputusan menyerahkan dana investasi senilai Rp5 miliar dilandasi hubungan pertemanan dengan terdakwa yang telah dikenalnya sejak masa kuliah. Selain faktor kepercayaan, ia mengaku saat itu sedang berada dalam kondisi psikologis yang tertekan karena menghadapi persoalan hukum lain, sehingga tidak melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap skema investasi yang ditawarkan.

Mengenai keterlibatan Agustin Widyawati, Salim memperlihatkan bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa Agustin diperkenalkan kepadanya setelah kegiatan pertemuan para pemasar selesai. Berdasarkan keterangannya, perkenalan tersebut menjadi bagian dari proses yang diyakini bertujuan meningkatkan kepercayaan dirinya sebelum menempatkan dana investasi.

Dalam perspektif pembuktian perkara pidana, seluruh keterangan yang disampaikan saksi masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara. Majelis hakim akan menilai kesesuaian antara keterangan para pihak dengan dokumen, rekaman, maupun alat bukti lain yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan hukum dalam putusan akhir.

Sidang dugaan penggelapan dana berkedok investasi senilai Rp5 miliar tersebut dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.