MADIUN, Garudasatunews.id – Penertiban penjualan minuman beralkohol (minol) di Outlet Libra Caruban dan Outlet Nyokolo/Nyokolo Nglames, Kabupaten Madiun, mengungkap persoalan serius terkait legalitas perdagangan minuman beralkohol. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun menegaskan hingga kini belum pernah menerbitkan izin penjualan minol secara eceran.
Penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) pada Senin (21/9/2026) dini hari. Operasi tersebut menyasar dua lokasi setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.
Di Outlet Libra Caruban, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Saat pemeriksaan, pengelola belum dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diminta petugas. Sejumlah produk kemudian diamankan sementara sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara di Outlet Nyokolo Nglames, petugas menemukan sejumlah minuman berupa Arak Bali dan Arak Jowo. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan minol di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol.
Persoalan perizinan kemudian menjadi sorotan setelah Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono memastikan bahwa NIB bukan satu-satunya dasar yang dapat digunakan untuk menjalankan perdagangan minol.
Menurut Anang, pelaku usaha memang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, setelah NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ditetapkan, masih terdapat persyaratan serta perizinan lanjutan yang harus dipenuhi khusus untuk kegiatan perdagangan minuman beralkohol.
Persyaratan tersebut antara lain rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan koperasi serta penunjukan resmi dari pabrik sebagai distributor resmi produk minol.
Dengan demikian, keberadaan NIB tidak otomatis berarti sebuah usaha telah memperoleh legalitas lengkap untuk menjual minuman beralkohol. Aspek inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan terhadap dua outlet tersebut.
DPMPTSP Kabupaten Madiun juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengandalkan NIB, tetapi memastikan seluruh perizinan lanjutan telah dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas perdagangan minol.
Penertiban Libra Caruban dan Nyokolo Nglames kini membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul produk, dokumen distribusi, rekomendasi instansi terkait, serta pemenuhan seluruh persyaratan perdagangan minuman beralkohol. Status pelanggaran masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang.
(Red-Garudasatunews)













