
SAMPANG, Garudasatunews.id — Langkah krusial menuju status daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) semakin terbuka bagi Kabupaten Sampang. Sinergi antara SKK Migas Perwakilan Jabanusa, KKKS North Madura II Ltd., dan Pemerintah Kabupaten Sampang mulai membuahkan kejelasan teknis terkait lokasi strategis Lapangan Hidayah — yang ternyata memenuhi syarat jarak untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
Kemitraan strategis ini diperkuat melalui penyampaian penjelasan teknis berbasis dokumen resmi Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah, yang telah disetujui Menteri ESDM. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan posisi kepala sumur (wellhead) elemen penentu status daerah penghasil migas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan UU tersebut, kabupaten/kota berhak menerima porsi DBH migas jika lokasi kepala sumur berada di laut sejauh 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai. Sementara data teknis menunjukkan Lapangan Hidayah terletak sekitar 6 kilometer atau setara 3,24 mil laut dari garis pantai utara Pulau Madura masih berada di dalam batas yang ditetapkan undang-undang.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas.” Ucap Anggono Mahendrawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa dalam keterangannya.
Meski potensinya sangat terbuka, Anggono menegaskan bahwa penetapan resmi status daerah penghasil serta pembagian alokasi DBH migas tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan. SKK Migas juga mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Sampang dalam menjaga iklim investasi hulu migas di wilayah tersebut.
Selain potensi penerimaan daerah yang signifikan, diharapkan beroperasinya Lapangan Hidayah mampu menggerakkan perekonomian lokal dan memberikan efek berganda yang nyata bagi masyarakat. Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dinilai menjadi fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini.
Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut baik keterbukaan data teknis tersebut sebagai acuan resmi untuk mengawal hak-hak daerah. Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menegaskan kesiapan penuh jajarannya.
“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang.” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Penjelasan berbasis data ini menjadi langkah penting agar potensi DBH migas bagi Sampang dapat terverifikasi secara akurat sesuai aturan yang berlaku sekaligus membuka harapan baru bagi percepatan pembangunan daerah di masa mendatang. (Red-Garudasatunews)













