DPRD Kediri Siapkan Regulasi Toko Modern

oleh -15 Dilihat
oleh
DPRD Kediri Siapkan Regulasi Toko Modern
DPRD dan Pemkab Kediri menyiapkan regulasi untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Kediri menyiapkan regulasi untuk menata keberadaan toko modern yang terus berkembang di wilayah setempat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), toko kelontong, serta pasar rakyat agar tidak semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.

Langkah tersebut menjadi penting karena pertumbuhan toko modern bukan sekadar persoalan bertambahnya pusat perdagangan, tetapi juga menyangkut keseimbangan persaingan usaha. Di Kabupaten Kediri, keberadaan ritel berjaringan telah menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi omzet pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal dan fasilitas.

Persoalan serupa sebelumnya juga pernah mencuat. Pada 2021, sedikitnya 37 gerai Indomaret dan Alfamart tercatat tersebar di sembilan kecamatan Kabupaten Kediri, sementara sejumlah gerai baru disebut belum masuk dalam pendataan. Pedagang kecil di sekitar toko modern mengaku mengalami penurunan omzet setelah hadirnya ritel berjaringan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi tidak cukup hanya mengatur izin pendirian. Pemerintah daerah juga perlu memastikan aspek lokasi, jarak antargerai, kemitraan dengan UMKM, serta perlindungan terhadap pasar rakyat benar-benar diawasi di lapangan.

Kabupaten Kediri sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Regulasi itu secara tegas memuat tujuan perlindungan UMKM dan pasar tradisional, termasuk mengatur keberadaan toko modern agar tidak merugikan atau mematikan usaha kecil yang telah ada.

Perda tersebut juga menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan, toko modern diwajibkan memberikan data dan informasi penjualan sesuai ketentuan untuk kepentingan pengawasan.

Namun, tantangan terbesar berada pada implementasi. Pada Desember 2024, Pemkab Kediri kembali disebut tengah menggodok perda dan peraturan bupati terbaru untuk mengendalikan pertumbuhan minimarket berjaringan yang jumlahnya telah mencapai ratusan. Pemerintah daerah mengakui ekspansi tersebut dapat berdampak negatif terhadap toko kelontong kecil dan minimarket lokal.

Karena itu, regulasi baru yang disiapkan DPRD Kabupaten Kediri perlu diuji bukan hanya dari sisi substansi aturan, tetapi juga efektivitas pengawasan. Jangan sampai aturan pembatasan hanya berhenti sebagai dokumen hukum, sementara pertumbuhan toko modern terus berlangsung di lapangan.

Di sisi lain, perlindungan UMKM dan pasar rakyat tidak berarti menutup ruang bagi investasi. Persaingan usaha tetap harus berjalan, tetapi dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemitraan, serta keberpihakan terhadap pelaku ekonomi lokal. Perda Kabupaten Kediri sendiri telah menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha kecil, koperasi, pasar tradisional, dan toko modern.

Dengan demikian, pembentukan regulasi baru menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkab Kediri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin, zonasi, jarak, kemitraan, serta dampak ekonomi toko modern. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar lahirnya perda, melainkan apakah pedagang kecil dan pasar rakyat benar-benar tetap memiliki ruang untuk tumbuh di tengah ekspansi ritel modern.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.