Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka

oleh -17 Dilihat
oleh
Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka
Diklat para petugas haji tahun 2026 di Asrama Haji Pondokgede.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka hingga 26 Agustus 2026 dan mencakup PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi.

Seleksi ini diarahkan untuk mendapatkan petugas yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas, kesiapan fisik dan mental, serta kemampuan bekerja dalam situasi pelayanan yang membutuhkan respons cepat.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Pemerintah juga memastikan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi.

Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam proses seleksi untuk mencegah praktik percaloan maupun penyimpangan dalam rekrutmen petugas haji.

Untuk bidang kesehatan, persyaratan usia berbeda berdasarkan penempatan. Tenaga kesehatan kloter berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang ditempatkan di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sesuai peminatan tugas.

Formasi yang tersedia cukup beragam. PPIH Kesehatan Kloter mencakup dokter atau dokter spesialis dan perawat. Adapun PPIH Kesehatan Arab Saudi serta tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, rehabilitasi medik, radiografer, sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Bagi dokter, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Rangkaian seleksi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Setelah verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026. Tahap berikutnya adalah Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026, sedangkan pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan dijadwalkan pada 15 September 2026.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr Dani Pramudya, menyebut petugas kesehatan membutuhkan kesiapan klinis, kemampuan menangani kegawatdaruratan, kompetensi profesi, pengalaman kerja, serta kemampuan menjalankan tugas administratif. Beban pelayanan jemaah di lapangan membuat kualitas petugas menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan haji.

Dengan pendaftaran yang berlangsung singkat, calon peserta perlu memastikan persyaratan dan dokumen telah lengkap sebelum batas akhir unggah pada 26 Agustus 2026. Pemerintah menekankan bahwa posisi sebagai petugas haji merupakan amanah pelayanan sehingga proses seleksi ditujukan untuk memperoleh tenaga yang benar-benar siap bekerja melayani jemaah Indonesia.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.