NGAWI, Garudasatunews.id – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur membekuk dua tersangka yang diduga merupakan komplotan pencurian mesin diesel penyedot air atau alkon milik petani. Polisi menyebut kelompok tersebut telah beraksi sedikitnya di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dua tersangka masing-masing berinisial BP (31) dan WJA (22), keduanya warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Mereka diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, yang berada di jalur perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan mesin diesel yang terpasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan. Ketika menemukan mesin diesel yang terpasang di sawah dan tidak diawasi, mesin tersebut kemudian dibongkar dan dibawa pergi.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan aksi pencurian tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi menemukan sedikitnya lima TKP, antara lain di wilayah Widodaren, Pengkol Kecamatan Mantingan, kawasan Monumen Suryo Kecamatan Kedunggalar, serta Kedunglengki Kecamatan Mantingan.
Mesin diesel hasil curian kemudian diduga dijual ke luar daerah, termasuk Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan disebut dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mesin diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena mesin diesel merupakan peralatan penting bagi petani, terutama untuk menunjang kebutuhan pengairan lahan. Hilangnya alat tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pertanian apabila tidak segera ditemukan penggantinya.
Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan lima TKP menunjukkan penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun lokasi pencurian yang belum terungkap. Polisi menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan untuk memburu sisa barang bukti dari TKP lainnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau petani meningkatkan pengamanan peralatan pertanian dan tidak meninggalkan mesin diesel di area persawahan tanpa pengawasan pada malam hari.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area persawahan maupun lingkungan tempat tinggal.
(Red-Garudasatunews)
















