Pemkot Surabaya Sinkronkan RDTR Perkuat Penataan Kota

oleh -28 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya Sinkronkan RDTR Perkuat Penataan Kota
Konsultasi publik RDTR Surabaya, Selasa (30/6/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026 dengan menyelaraskannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, termasuk mendukung penanganan banjir, kemacetan, serta pengembangan infrastruktur perkotaan.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan penyusunan RDTR tahun ini merupakan hasil peninjauan kembali dokumen tata ruang yang disusun sebelum 2018 dengan mengacu pada Perda RTRW 2025 yang telah ditetapkan.

“RDTR tahun ini lebih kepada mereview dokumen sebelum 2018 sekaligus mengacu pada Perda RTRW yang baru ditetapkan pada 2025. Jadi merupakan kombinasi dari keduanya agar pengaturan tata ruang menjadi lebih detail,” ujar Reinhard usai konsultasi publik RDTR Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, proses penyusunan RDTR tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga mengintegrasikan berbagai data teknis sebagai dasar mitigasi risiko bencana, khususnya kawasan rawan banjir. Penyusunan dokumen tersebut melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait.

Reinhard menjelaskan sinkronisasi data dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Data yang dihimpun, termasuk kajian kawasan rawan bencana, menjadi bahan analisis dalam penyusunan RDTR.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lintas sektoral. Data dari masing-masing instansi, termasuk kajian kawasan rawan bencana dari BPBD, kami sinkronkan sebagai bahan analisis tim konsultan dalam menyusun RDTR,” katanya.

Selain aspek mitigasi bencana, rancangan RDTR juga mengakomodasi sejumlah rencana pengembangan infrastruktur strategis, di antaranya jalur kereta api Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Flyover Taman Pelangi, Tol Surabaya Eastern Ring Road (SEER), serta penguatan kebijakan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 20 persen melalui berbagai skema pemanfaatan lahan.

Pemkot Surabaya berharap dokumen RDTR menjadi acuan yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas tata ruang, kelancaran mobilitas, pengendalian risiko bencana, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.