SURABAYA, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang kurir berinisial TW (29), warga Bratang, Surabaya. Meski diduga menggunakan aplikasi pesan instan dengan sistem enkripsi untuk berkomunikasi, aktivitas tersangka tetap berhasil dilacak hingga akhirnya diamankan aparat setelah diduga menyebarkan sabu dengan metode “ranjau” di tiga lokasi berbeda.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram yang sebelumnya diduga telah ditempatkan di kawasan Jemursari, Pucang, dan Deltasari menggunakan sistem ranjau.
“Tersangka kami amankan di wilayah Bratang setelah diketahui meranjau 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram di tiga lokasi berbeda,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2027).
Menurut penyidik, tersangka diduga berkomunikasi dengan pemasok menggunakan aplikasi pesan instan Zangi yang dikenal memiliki fitur enkripsi. Kendati demikian, penggunaan aplikasi tersebut tidak menghalangi aparat dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan TW.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, TW mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “KING”. Polisi menyatakan identitas dan keberadaan sosok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka diduga mengambil paket sabu melalui sistem ranjau, kemudian kembali mendistribusikannya ke sejumlah titik sesuai arahan yang diterima melalui aplikasi pesan instan tersebut. Atas aktivitas itu, tersangka mengaku menerima upah sekitar Rp200 ribu untuk setiap kali pengantaran.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan alur distribusinya. Pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, TW merupakan seorang residivis perkara narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Kini, ia kembali menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk kepentingan penyidikan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, TW juga mengaku selain menerima uang sebagai imbalan, dirinya sesekali memperoleh dua paket sabu yang disebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan akan didalami dalam proses penyidikan.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, proses penyidikan terus berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-Garudasatunews)















