SURABAYA, Garudasatunews.id – Dua perempuan muda menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam sidang pemeriksaan saksi penangkap di Ruang Sari 2, terungkap bahwa keduanya diduga membeli sabu secara patungan untuk kemudian dikemas ulang dan dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sewa kamar kos.
Kedua terdakwa, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, salah seorang terdakwa bekerja di perusahaan ekspedisi, namun penghasilannya disebut belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Arif Sufi, menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa kedua terdakwa diduga membeli sekitar dua gram sabu seharga Rp1,4 juta dari seorang pemasok yang dikenal dengan nama Gondol alias Gundul. Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode “ranjau” di kawasan Jalan Tidar, sementara pemasok tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut saksi, sabu yang diperoleh kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk diperdagangkan kembali. Dari setiap transaksi, keduanya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu yang digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan harian. Polisi juga mengungkapkan dugaan aktivitas tersebut dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan, sedangkan pembelian kepada pemasok yang sama disebut telah berlangsung sebanyak tiga hingga empat kali.
Perkara ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Petemon Gang III Nomor 87-A, Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan kedua terdakwa berada di dalam kamar kos. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya bersikap kooperatif saat diamankan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam kotak obat di atas meja rias. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat bantu berbentuk sekop dari sedotan, serta dua unit telepon seluler.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon seluler yang disita. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengaku menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto, mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, juncto ketentuan KUHP yang berlaku. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa sabu yang diduga dibeli seharga Rp1,4 juta tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp550 ribu untuk setiap paket seberat setengah gram.
Barang bukti yang diajukan jaksa meliputi 3,657 gram sabu, satu unit timbangan digital merek Caltech, perlengkapan pengemasan, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Nomor 02119/NNF/2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pemasok utama yang diduga memasok narkotika kepada para terdakwa.
(Red-Garudasatunews)














