LUMAJANG, Garudasatunews.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak dibawah umur mengemuka di KAbupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial R dilaporkan ke pOlres Lumajang setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Laporan tersebut diajukan keluarga korban yang mengaku tidak menerima anaknya menadi korban dugaan kekerasan seksual. Perkara kini telah ditangani aparat kepolisian dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, mengatakan dugaan tidak pidana itu terjadi di wilayah Kecamatan Kedungjajang. Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan seksual disebut telah berlangsng sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Namun korban selama bertahun-tahun memilih diam karena mengaku takut untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun, termasuk kedua orag tuanya.
“Ini sebenarnya pencabulan ke korban itu sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapa pun termasuk orang tua,” kata Ayu di Lumajang, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kelakuan bejat oknum ketua RT tersebut terbongkar saat ada kerabat yang melihat korban sering mengunggah status di media sosial dengan tema sedih.
Menurutnya, kelakuan bejat oknum ketua RT tersebut terbongkar saat ada kerabat yang melihat korban sering mengunggah status di media sosial dengan tema sedih.
“Jadi, ada juga tetangga itu pernah memergoki korban dengan terduga pelaku. Nah, waktu ditanya pelaku ini ngakunya sudah dianggap anak sendiri,” katanya.
Karena merasa curiga, orang tua korban pun memilih untuk mendesak anak anak mereka agar menceritakan masalah yang sedang disembunyikan.
Setelah mengakui semua perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum ketua RT tersebut, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku ke polisi.
“Setelah korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku, keluarga langsung melaporkan ke polres disertai bukti visum dari rumah sakit,” tambah Ayu.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pelapor telah menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh terlapor berinisial R.
“Tentu masih akan kami selidiki, tapi menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila,” bebernya.
Berdasarkan isi laporan kepada polisi, terdapat pengakuan dari korban yang mendapat aksi kekerasan dari pelaku jika menolak ajakan berhubungan badan.
“Menurut berkas laporan korban ini mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak,” ungkap Suprapto.
(Red-Garudasatunews)














