Kasus Penyekapan Viral di Sampang: Polisi Tangkap 4 Orang, Motif Didugan Utang Rp.300 Juta.

oleh -41 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang membeberkan perkembangan terbaru terkait kasus penyekapan dan penganiayaan seorang pria di Desa Ketapang Daya, Sampang, Madura. Video tindak kekerasan tersebut sebelumnya sempat viral dan memicu keresahan di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, korban tampak diikat pada bagian tangan dan kaki serta mengalami penganiayaan secara sadis tanpa mengenakan pakaian atas.

Kapolsek Ketapang, AKP Kusmanto, mengonfirmasi bahwa korban bernama Hayat (35), warga setempat. Insasi dugaan penyekapan tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah pemukiman warga.

Empat Terduga Pelaku Diamankan :
Guna menindaklanjuti aksi main hakim sendiri tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan.
“Tim gabungan dari Polsek dan URC Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan empat terduga pelaku pada Sabtu (8/8) pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Kusmanto, Minggu (9/8/2026).

Adapun empat terduga pelaku yang berhasil diringkus berinisial ZND (56), PR (60), MSD (40), dan HD, seluruhnya merupakan warga Desa Ketapang Daya. Saat ini, keempatnya telah dilimpahkan ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan perburuan terhadap dua terduga pelaku lainnya berinisial BR dan SD yang diduga turut serta dalam aksi keji tersebut.

Bantah Isu Narkoba, Motif Dipicu Utang Piutang :
Menanggapi simpang siur narasi yang berkembang di media sosial, kepolisian meluruskan tuduhan yang mengaitkan kasus ini dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang bernilai ratusan juta rupiah.

“Hasil pemeriksaan awal terhadap korban maupun para terduga pelaku menunjukkan bahwa kasus ini dipicu masalah utang piutang. Berdasarkan pengakuan sementara, nilainya berkisar Rp300 juta,” tegas Kusmanto.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.