
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat menindak maraknya aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi penertiban hingga Sabtu pagi (8/8/2026), tim gabungan berhasil menyita sebanyak 62 unit sepeda motor dari sejumlah titik rawan.
Penertiban berskala besar ini digawangi oleh Tim Patroli Hunting bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Sahrawi. Langkah ini mengedepankan pencegahan kejahatan jalanan guna menjaga kondusifitas wilayah.
Aksi petugas bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 02.40 WIB mengenai balap liar di Jalan Kabupaten, tepatnya di arena depan Pendopo Pamekasan. Petugas bergerak cepat ke lokasi, membubarkan kerumunan, serta menyisir kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menjawab keresahan warga.
“Langkah tegas ini merupakan respons cepat Polres Pamekasan atas aduan masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalulintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan,” tegas Yoni, Sabtu (8/8/2026).
Sebanyak 62 unit kendaraan yang terjaring langsung diangkut ke Mako Polres Pamekasan untuk pemeriksaan dokumen serta proses hukum lebih lanjut.
Rangkaian patroli yang berlangsung hingga pukul 06.00 WIB tersebut berjalan lancar. Situasi keamanan di seluruh wilayah hukum Polres Pamekasan dipastikan aman dan kondusif.












