Kakek di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Cucu

oleh -21 Dilihat
oleh
Kakek di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Cucu
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menunjukkan BB pencabulan anak
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang disebut sebagai cucunya sendiri. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan keluarga korban pada 25 Desember 2025.

Kasus tersebut diduga terjadi pada November 2025 di rumah korban. Saat itu, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya. Polisi menduga kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kasus baru terungkap setelah korban meminta orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dalam proses pengejaran, tersangka diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep akhirnya menangkap A di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka dari proses hukum atas perkara yang dilaporkan keluarga korban.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik korban. Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, keluarga, serta hasil penyelidikan untuk memastikan konstruksi perkara secara hukum.

Dari sisi perlindungan anak, perkara ini menunjukkan pentingnya keberanian keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum. Identitas korban sengaja tidak diungkap untuk menjaga hak dan masa depannya.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas. A kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.