Pembakar Hutan di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -22 Dilihat
oleh
Pembakar Hutan di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara
Pembakar Hutan dan Lahan Terancam 15 Tahun Penjara, Polres Magetan Gencarkan Mitigasi Karhutla
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Memasuki musim kemarau, Polres Magetan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran dapat menghadapi sanksi pidana berat.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat. Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi tindakan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga terhadap kebakaran yang terjadi akibat kelalaian sesuai unsur pidana yang terpenuhi.

Menurut Dwi Heroe, pembakaran hutan secara sengaja sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pembukaan lahan dengan cara membakar juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelakunya dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Peringatan tersebut menjadi penting di tengah kondisi musim kemarau yang membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar. Polres Magetan meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, termasuk membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api tanpa pengawasan.

“Imbauannya karena memang ini musim kemarau, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada khususnya dalam hal membuang puntung rokok dan hal-hal yang bisa mengakibatkan kebakaran baik lahan, hutan, maupun perumahan,” ujar Dwi Heroe.

Polisi juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi memicu kebakaran. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Di sisi lain, ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi persoalan teknis pemadaman, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan kehutanan. Aktivitas pembukaan lahan dengan menggunakan api berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekaligus membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Polres Magetan menegaskan langkah mitigasi akan terus diperkuat selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran sebagai cara sederhana untuk membersihkan atau membuka lahan karena setiap kejadian akan dilihat berdasarkan fakta, lokasi, bentuk perbuatan, serta unsur kesengajaan atau kelalaian yang ditemukan dalam proses penanganan.

Dengan meningkatnya risiko karhutla pada musim kemarau, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci pencegahan. Polisi menekankan bahwa mencegah munculnya api jauh lebih penting daripada menangani kebakaran setelah meluas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.