PASURUAN, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang Santoso, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Putusan tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bil, dengan pemohon Imanuel Herlambang Santosa dan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Pokok permohonannya menyangkut sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi atau pungutan liar PTSL tahun 2022–2023. Selain Imanuel, dua tersangka lainnya yakni Heru Tri Wibowo selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Benny Cornelis selaku Bendahara Pokmas.
Kejaksaan sebelumnya menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan dan menahan ketiga tersangka. Dugaan pungutan disebut menyasar puluhan warga dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,1 miliar.
Namun, pihak pemohon sejak awal mempersoalkan proses penetapan tersangka. Kuasa hukum Imanuel, Ardiansyah, menilai terdapat persoalan pada dokumen Surat Keputusan (SK) Pokmas yang digunakan dalam perkara. Menurutnya, dokumen tersebut belum melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), sementara kliennya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat dua draf SK Pokmas PTSL yang mencantumkan nama Heru Tri Wibowo dan Benny Cornelis. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena menurut pihak desa, SK dimaksud tidak pernah diterbitkan oleh kepala desa. Persoalan keabsahan dokumen itulah yang kemudian menjadi bagian dari materi yang diuji melalui praperadilan.
Sorotan terhadap Kejari Pasuruan semakin menguat setelah dalam proses persidangan sebelumnya hakim tunggal PN Bangil, Hidayat Sarjana, menegur persoalan administrasi pihak termohon. Surat kuasa kuasa hukum Kejari disebut belum didaftarkan dan identitas belum dibawa, sehingga persidangan sempat berjalan tidak sesuai jadwal.
Hakim mengingatkan bahwa praperadilan memiliki karakter cepat sehingga persoalan administratif tidak semestinya menghambat proses persidangan. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah juga mengakui adanya kelalaian dan berjanji menyiapkan seluruh administrasi pada persidangan berikutnya.
Putusan praperadilan tersebut menjadi titik penting untuk menguji kualitas proses hukum sejak tahap penyidikan. Sebab, praperadilan tidak menghapus pokok dugaan tindak pidana, tetapi menguji aspek keabsahan tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Pasuruan sebelumnya menyatakan penyidikan perkara PTSL Wonosari masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Dengan dikabulkannya praperadilan, perhatian kini tertuju pada langkah Kejari Pasuruan berikutnya, termasuk bagaimana lembaga tersebut merespons putusan pengadilan dan memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi PTSL tetap berjalan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang sah.
(Red-Garudasatunews)












