
BANGKALAN, Garudasatunews.id — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil memutus jalur peredaran satwa liar antarpula. Petugas mengamankan sebanyak 3.578 ekor burung ilegal dalam operasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam dua armada mobil yang mencegat petugas saat bergerak menuju Jembatan Suramadu pada Selasa (22/9/2026) dini hari pukul 04.45 WIB. Dari hasil penyidikan awal, dua dari empat orang yang ditangkap berinisial FM dan RY kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi dan Jalur Penyelundupan
Operasi pencegatan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura hingga wilayah Jawa Timur.
Tim Operasi Polisi Kehutanan menghentikan dua kendaraan Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Dalam pemeriksaan, petugas mendapati ribuan burung dalam kondisi hidup yang dikemas di dalam kedua kendaraan. Sebagian di antaranya merupakan satwa dilindungi.
Dari hasil interogasi, burung-burung tersebut diketahui diturunkan dari kapal di pelabuhan kecil wilayah Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, sebelum diangkut melalui jalur darat. Tersangka RY mengaku telah empat kali terlibat dalam aksi serupa dan bertugas mengordinasikan pembongkaran muatan dari kapal. Sementara FM berperan sebagai koordinator lapangan.
Selain di Sumenep, penyidikan juga mengidentifikasi titik pengambilan satwa sebelumnya di kawasan perkampungan sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo.
Rincian Barang Bukti Satwa
Dari total 3.578 ekor burung yang disita, terdapat puluhan jenis burung langka dan dilindungi, antara lain :
1.544 Burung Kacamata
471 Jalak Tunggir Merah
365 Perkici Kuning
360 Cica Daun Besar
207 Punai Walik Kembang
143 Bentet Kelabu (Cendet)
88 Kucica Kampung
74 Jingjing Petulak
53 Kringkring Dada-Kuning
51 Kapas Tembak
28 Merbah Belukar
16 Tiong Emas
12 Delimukan Sulawesi
11 Betet Kelapa Paruh Besar
7 Bilbong Pendeta
6 Pergam Laut & 85 Pergam Hijau
2 Junai Emas
Serta berbagai spesies burung hidup lainnya.
Petugas turut menyita dua unit kendaraan operasional dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti pendukung.
Buru Aktor Utama dan Aliran Uang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi basis penting untuk memperketat pengawasan perdagangan satwa liar secara nasional.
“Tiga ribu lebih burung dalam satu pengiriman menunjukkan ada nilai ekonomi besar yang menggerakkan perdagangan ini. Penegakan hukum tidak hanya berhenti di armada pengangkut, tetapi harus menelusuri aliran uangnya untuk memutus rantai bisnis, menekan pasokan dari alam, dan menjerat pimpinan jaringannya,” tegas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Dikutip Senin (28/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BBKSDA Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk membongkar sindikat pemasuk hingga pemesan utama.
Ancaman Sanksi Pidana
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jatim, tersangka FM dan RY dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemenhut mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait indikasi kejahatan satwa liar guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (Red-Garudasatunews)












