ASN Surabaya Mulai Oktober Ngantor di Balai RW

oleh -20 Dilihat
oleh
ASN Surabaya Mulai Oktober Ngantor di Balai RW
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bertugas atau memindahkan aktivitas kerja ke Balai RW mulai Oktober 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Eri dalam Apel Struktural yang diikuti jajaran Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD), camat hingga lurah di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Instruksi tersebut bukan sekadar pemindahan lokasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Eri meminta ASN yang ditempatkan di Balai RW aktif mengidentifikasi dan menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayah tugasnya.

Menurut Eri, evaluasi terhadap pola pelayanan sebelumnya menunjukkan masih ada petugas yang kembali ke kantor dinas ketika tidak terdapat warga yang datang mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pola tersebut dinilai belum sesuai dengan tujuan kehadiran ASN di tingkat lingkungan.

Eri menegaskan, ASN dari berbagai perangkat daerah, termasuk bidang perumahan, pekerjaan umum, koperasi maupun sosial, harus bekerja dari Balai RW dan memahami persoalan yang muncul di masyarakat. Persoalan tersebut antara lain ketidaktepatan data penerima bantuan, stunting, gizi buruk, pengangguran terbuka hingga kemiskinan.

Dalam skema tersebut, Pemkot Surabaya akan membagi jajaran perangkat daerah sebagai pengampu di setiap RW. ASN yang ditugaskan di suatu wilayah diminta bertanggung jawab terhadap kondisi sosial masyarakat setempat, termasuk mengawal penanganan stunting, gizi buruk dan warga miskin.

Eri juga meminta setiap kepala dinas menempatkan ASN yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengampu wilayah. Penugasan tersebut tidak diarahkan sekadar memindahkan personel, tetapi memastikan aparatur mampu membaca persoalan sekaligus menghubungkan kebutuhan warga dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

Jika menemukan persoalan di lapangan, ASN diminta segera berkoordinasi dengan kepala dinas dan mengeksekusi penyelesaian tanpa menunggu rapat formal yang berpotensi memperlambat respons pemerintah.

Kebijakan ini sekaligus mengubah tolok ukur keberadaan ASN di Balai RW. Kehadiran aparatur tidak hanya diukur dari pelayanan dokumen kependudukan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendeteksi dan menangani persoalan sosial secara langsung di tingkat lingkungan.

Eri menargetkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya mulai menjalankan pola kerja tersebut pada Oktober 2026. Ia menekankan bahwa perubahan yang diharapkan bukan bergantung pada figur wali kota, melainkan pada sistem pemerintahan yang mampu berjalan dan memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.