Fraksi Demokrat-PKS Soroti Kinerja APBD 2025 Bondowoso

oleh -47 Dilihat
oleh
Fraksi Demokrat-PKS Soroti Kinerja APBD 2025 Bondowoso
Fraksi Demokrat-PKS Soroti Kinerja APBD 2025 Bondowoso
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Bondowoso menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski menyatakan persetujuan agar raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, fraksi menegaskan pemerintah daerah harus menindaklanjuti berbagai persoalan yang dinilai berulang dalam pelaksanaan anggaran.

Ketua Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso, Subangkit Adiputra, menyatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak semata menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan pada tahun anggaran berikutnya.

“Dalam pandangan fraksi, proses pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bondowoso. Berbagai persoalan yang terus berulang perlu segera dibenahi,” ujar Subangkit dalam penyampaian pandangan akhir fraksi.

Fraksi Demokrat-PKS mencatat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya keterlambatan penetapan Perubahan APBD (P-APBD), rendahnya realisasi belanja modal pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perlunya peningkatan tata kelola administrasi di beberapa perangkat daerah.

Selain itu, fraksi juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan administrasi dan penggunaan rekening belanja dengan nilai mencapai Rp44,7 miliar. Temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan fraksi, terdapat delapan OPD dengan serapan belanja modal masih berada di bawah 90 persen. Kondisi tersebut mendorong rekomendasi agar pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran kas secara lebih realistis serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran.

Di sektor lingkungan hidup, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti status Bondowoso yang masih berada dalam pengawasan terkait pengelolaan sampah karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menerapkan sistem open dumping. Fraksi meminta pemerintah daerah mempercepat pembangunan TPA yang memenuhi ketentuan serta melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi pemerintah pusat.

Catatan lain yang disampaikan meliputi masih rendahnya capaian layanan sanitasi dan akses air bersih, belum optimalnya pelaksanaan enam paket Program Rantas yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sembilan desa yang belum menuntaskan administrasi keuangan desa, hingga belum diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF) pada tahun anggaran 2025.

Fraksi juga mengevaluasi efektivitas program pelatihan dan bantuan yang dilaksanakan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). Berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, sekitar 30 persen penerima bantuan dinilai mampu mengembangkan usahanya, sehingga efektivitas program masih perlu ditingkatkan melalui evaluasi dan penguatan pendampingan.

Sebagai tindak lanjut, Fraksi Demokrat-PKS merekomendasikan pemerintah daerah mempercepat penetapan P-APBD, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, mempercepat penyelesaian status lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), membenahi sistem pengelolaan TPA, memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta meningkatkan capaian indikator kinerja daerah agar Bondowoso kembali berpeluang memperoleh Dana Insentif Fiskal pada tahun anggaran berikutnya.

Hingga pandangan akhir fraksi disampaikan dalam rapat DPRD, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap seluruh rekomendasi tersebut. Sesuai mekanisme pembahasan Raperda, masukan fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan dan evaluasi sebelum pelaksanaan tindak lanjut oleh pemerintah daerah.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.