Mantan Suami Ditangkap Usai Bakar Rumah Mantan Istri

oleh -18 Dilihat
oleh
Mantan Suami Ditangkap Usai Bakar Rumah Mantan Istri
Mantan Suami Ditangkap Usai Bakar Rumah Mantan Istri
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah milik seorang perempuan di Dusun Manginrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Terduga pelaku berinisial AH (40), yang merupakan mantan suami korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menyatakan, penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Menurutnya, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Kurang dari satu kali 24 jam, Polres Kediri telah menangkap pelaku. Kami amankan di rumah pelaku,” ujar AKP Angga Riatma.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi antara terduga pelaku dan korban. Polisi menyebut AH mengaku memiliki rasa sakit hati terhadap mantan istrinya sehingga diduga nekat melakukan pembakaran.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, sebelum menuju lokasi kejadian, AH diduga mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motor miliknya menggunakan botol bekas air mineral. BBM tersebut kemudian diduga disiramkan ke sepeda motor Honda PCX milik korban yang terparkir di lokasi.

Api yang muncul dari kendaraan itu kemudian merambat ke bangunan rumah hingga menyebabkan kebakaran dan menghanguskan sebagian besar bangunan beserta sejumlah barang di dalamnya. Tidak disebutkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kediri mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian berupa jaket hitam dan celana panjang, alat penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki yang diduga menjadi sumber bahan bakar, mobil yang digunakan menuju lokasi, telepon genggam, serta kerangka sepeda motor milik korban yang hangus terbakar.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sebelum kebakaran terjadi.

Atas dugaan perbuatannya, AH dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Kediri mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan pribadi melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun membahayakan keselamatan orang lain. Proses hukum terhadap perkara ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.