Polres Bangkalan Ringkus Saudara Kembar Pengedar Sabu 10 Gram Berkelakar “Upin-Ipin”

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id — Dua saudara kembar asal Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti kompak menjalankan bisnis gelap narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial MA (30) dan MN (30) diringkus jajaran Polres Bangkalan di kediamannya. Di lingkungan setempat, pasangan kembar ini populer dengan sebutan “Upin dan Ipin” karena perawakan dan wajah mereka yang sangat identik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 klip plastik berisi sabu siap edar dengan total berat mencapai 10,12 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan berperan aktif sebagai pengedar.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka berupa 27 klip sabu dengan total berat 10,12 gram,” ujar Wibowo saat memberikan keterangan, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, MA dan MN mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan jangkauan pemasaran di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dalam menjalankan operasinya, kedua pelaku memperoleh pasokan barang haram dari seorang pemasok berinisial R. Transaksi penyerahan barang dilakukan menggunakan metode “ranjau” yakni menempatkan sabu di titik lokasi tertentu tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan atas pemasok berinisial R, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.