
SUMENEP, Garudasatunews.id — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp7,88 miliar untuk program hibah. Dana tersebut disalurkan kepada 54 Kelompok Tani (Poktan) yang tersebar di wilayah Kota Keris.
Berdasarkan data di laman sirup.inaproc.id, besaran pagu anggaran hibah tiap Poktan bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga nominal tertinggi mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa bantuan hibah ini disalurkan secara khusus untuk sektor pertanian, bukan kepada organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan. Persyaratan utamanya adalah Poktan terdaftar dan memiliki legalitas resmi.
“Mitra tunggal DKPP dalam program ini adalah Poktan. Syarat utamanya, penerima manfaat harus mengantongi sertifikat resmi Poktan. Tanpa legalitas tersebut, pengajuan tidak dapat diproses,” tegas pria yang akrab disapa Inung ini, Selasa (8/9/2026).
Inung menjelaskan, dana hibah bertujuan memperkuat operasional dan kapasitas produksi pertanian lokal melalui penyediaan aset serta sarana prasarana penunjang. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui verifikasi proposal pengajuan secara ketat yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah.
Guna memastikan ketepatan sasaran, DKPP akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. “Monitoring akan terus dilakukan hingga bantuan hibah tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh para penerima,” tambahnya.
Menanggapi program ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menekankan pentingnya transparansi serta dampak nyata dari penyaluran hibah tersebut terhadap sektor pertanian daerah.
“Asas manfaatnya harus jelas dan dipastikan berdampak langsung pada peningkatan produksi pertanian di Sumenep. Kami mengingatkan DKPP untuk menyalurkan hibah sesuai regulasi serta melakukan pengawalan ketat agar anggaran negara ini tidak terbuang sia-sia,” ujar Irwan. (Red-Garudasatunews)












