Mas Dhito Tegaskan Sanksi Tegas Pelaku Bullying di Kediri

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menegaskan tidak memberikan ruang terhadap praktik bullying atau perundungan di Kabupaten Kediri. Pelaku perundungan di lingkungan sekolah terancam mendapatkan sanksi tegas mulai dari skorsing hingga drop out (DO) sebagai langkah memberikan efek jera.

Mas Dhito menilai perundungan bukan persoalan yang dapat dianggap ringan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, terutama terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan sekolah dan keluarga.

Di luar proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, Mas Dhito menyebut sanksi di lingkungan pendidikan dapat diterapkan kepada siswa yang terbukti melakukan perundungan.

“Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus,” tegas Mas Dhito, Senin (26/10/2026).

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan bullying tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi. Pendampingan terhadap anak yang terlibat juga menjadi bagian penting agar penyelesaian kasus tetap memperhatikan aspek pendidikan dan pembinaan.

Menurut Mas Dhito, pengawasan terhadap perilaku anak perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik ketika berada di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Pemerintah Kabupaten Kediri dinilai tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah perundungan.

Orang tua dan guru disebut menjadi dua unsur yang memiliki peran strategis dalam mendeteksi sekaligus mencegah perilaku perundungan sejak dini.

“Sebenarnya bicara bullying, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” terang Mas Dhito.

Selain pengawasan terhadap siswa, kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri. Selama dua tahun terakhir, Pemkab Kediri disebut intens melakukan profiling terhadap guru.

Hasil profiling tersebut digunakan sebagai salah satu dasar menentukan kebijakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik agar program yang diberikan lebih tepat sasaran. Guru diharapkan tidak hanya mampu mengenali indikasi perundungan, tetapi juga memahami langkah penanganannya.

“Guru harus memahami treatment terhadap bullying,” jelas Mas Dhito.

Persoalan perundungan sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian Mas Dhito. Pada Juli 2026, saat menyapa murid baru SMP Negeri 2 Ngasem dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ia mengingatkan siswa untuk tidak melakukan bullying, baik secara fisik maupun verbal.

Kemudian pada Agustus 2026, Mas Dhito kembali menyoroti persoalan perundungan di kalangan pelajar SMA. Saat itu, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingat pengelolaan jenjang SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Meski kasus bullying terjadi di sejumlah daerah, Mas Dhito meyakini siswa dan masyarakat Kabupaten Kediri relatif masih mampu mengontrol sikap untuk tidak melakukan perundungan.

Ia pun mengingatkan seluruh siswa agar bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Sikap saling menghargai dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mencegah kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.

Penanganan kasus yang melibatkan anak tetap harus mengedepankan perlindungan identitas, kepentingan terbaik bagi anak, serta prinsip pemberitaan ramah anak. Upaya pencegahan, pengawasan, pendampingan dan pembinaan menjadi bagian penting agar tindakan tegas terhadap bullying tetap berjalan seiring dengan perlindungan masa depan anak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.