Empat Kasus Pencurian Terungkap, Polres Bondowoso Amankan Pelaku

oleh -20 Dilihat
oleh
Empat Kasus Pencurian Terungkap, Polres Bondowoso Amankan Pelaku
Ungkap kasus pencurian selama sepekan di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026). (Polres Bondowoso)
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso. Seluruh terduga pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian telepon genggam. Polisi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Kasus pertama yang diungkap merupakan dugaan pencurian dengan kekerasan di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, diduga masuk ke rumah korban pada dini hari dan melakukan tindakan kekerasan sebelum membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Status hukum tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus kedua terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasar Induk Bondowoso. Polisi menyebut terduga pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya saat beraktivitas di area pasar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana beserta sejumlah barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ketiga merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial IBAA alias T diduga memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi dokumen kendaraan, tas, sepatu, serta beberapa unit telepon genggam. Polisi menyatakan seluruh temuan dan barang bukti telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, kasus keempat melibatkan seorang perempuan berinisial TI (48), warga Bondowoso. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil dua unit telepon genggam dari dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong.

Selain dua unit telepon genggam yang diduga hasil tindak pidana, polisi juga menyita jaket yang disebut digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah maupun kendaraan tanpa pengawasan.

Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak kejahatan di wilayah Bondowoso.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.