Dua Kades Aktif di Sumenep Ditangkap dalam Kasus Sabu

oleh -27 Dilihat
oleh
Dua Kades Aktif di Sumenep Ditangkap dalam Kasus Sabu
Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menunjukkan barang bukti
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram dari pengungkapan kasus tersebut.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan AM di teras rumah seorang warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (16/10/2026) malam.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Barang tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.

Dari pemeriksaan awal, AM menyebut bahwa barang yang diduga narkotika itu diperoleh melalui ISA. Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Vivo berwarna putih dari AM serta satu unit iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan dan Pembuktian Hukum

Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Penyidik masih perlu melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Polisi juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat pemerintahan desa yang masih aktif. Namun, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika harus tetap diuji melalui proses hukum. Status sebagai tersangka tidak dengan sendirinya menghapus hak seseorang atas asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, perkara ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terlebih ketika kasus menyangkut pejabat publik. Perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta pembuktian di pengadilan akan menjadi dasar untuk memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Polresta Sumenep menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.