SUMENEP, Garudasatunews.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan aturan terkait penggunaan media sosial bagi seluruh guru di lingkungan kerjanya. Fokus utama kebijakan ini adalah membatasi penggunaan platform secara berlebihan, terutama TikTok, yang dinilai dapat mengganggu profesionalitas dan citra pendidik. Aturan ini tidak melarang penggunaan secara mutlak, namun memberikan batasan tegas terkait waktu, tempat, dan tujuan penggunaan.
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas guru di dunia maya. Pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan langsung dan turun ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap norma profesionalisme.
“Saya tegaskan: tidak boleh bermain atau berselancar di media sosial secara berlebihan, terutama TikTok, pada jam kerja. Fokus harus tertuju pada tugas pokok pendidikan,” ujar Iksan, Rabu (19/8/2026).
Iksan menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti menutup akses terhadap teknologi secara keseluruhan. Penggunaan TikTok untuk kepentingan pembelajaran justru didorong dan diizinkan. Misalnya, saat guru melakukan siaran langsung saat kegiatan belajar mengajar di kelas, materi yang disampaikan dapat menjangkau tidak hanya siswa di ruangan, tetapi juga khalayak luas.
“Jika dilakukan saat jam mengajar untuk menyampaikan materi secara langsung lewat siaran TikTok, itu justru sangat baik dan kami dukung. Pelajaran dapat bermanfaat lebih luas. Namun jika tujuannya hanya hiburan dan tidak mencerminkan identitas seorang pendidik, itu tidak boleh,” jelasnya.
Pihaknya secara khusus menyoroti konten-konten yang dianggap tidak mencerminkan kepribadian dan keteladanan seorang guru, termasuk unggahan pada malam hari yang dinilai kurang pantas dan berpotensi menurunkan citra profesi.
“Bahkan saat beraktivitas di media sosial di luar jam kerja malam hari misalnya, seorang guru tetap harus menjaga etika dan kepantasan. Apalagi jika konten tersebut sampai buka-bukaan hal itu sangat tidak mencerminkan sosok pendidik,” tegas Iksan.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kompetensi sosial dan kepribadian guru, selain kemampuan pedagogik. Guru diharapkan menjadi teladan, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdik Sumenep membuka saluran pengawasan dari berbagai pihak, termasuk wartawan, masyarakat, kepala sekolah, serta tim pemantau internal Dinas. Setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
“Sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kami akan mulai dari teguran, kemudian pembinaan. Jika masih diulang, sanksi yang lebih tegas akan kami berikan,” pungkas Iksan. (Red-Garudasatunews)














