Perda Hunian Layak, Cak Yebe Dorong Bebas Pungli

oleh -16 Dilihat
oleh
Perda Hunian Layak, Cak Yebe Dorong Bebas Pungli
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkap Sebanyak 197.594 kepala keluarga di Surabaya tercatat belum ditemukan dalam pembaruan Program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang hunian layak di Surabaya didorong tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Kebijakan tersebut dinilai harus benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga miskin yang membutuhkan tempat tinggal layak, sekaligus memastikan pelaksanaannya bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Dorongan itu disampaikan Cak Yebe yang menekankan pentingnya eksekusi perda secara konsisten. Menurutnya, keberadaan aturan mengenai hunian layak harus menjadi instrumen untuk memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya kelompok warga berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap persoalan akses hunian.

Implementasi perda menjadi titik krusial karena regulasi yang bertujuan melindungi masyarakat akan kehilangan makna apabila dalam pelaksanaannya justru muncul beban biaya tidak resmi. Karena itu, setiap tahapan pelayanan maupun pemberian akses hunian bagi warga miskin perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan pungli juga menjadi perhatian karena kelompok masyarakat miskin berada dalam posisi yang relatif rentan ketika berhadapan dengan proses administrasi. Celah biaya tambahan di luar ketentuan dapat memperberat beban warga sekaligus berpotensi mengaburkan tujuan utama kebijakan hunian layak.

Cak Yebe mendorong agar pemerintah memastikan seluruh mekanisme pelaksanaan perda berjalan sesuai aturan. Informasi mengenai persyaratan, prosedur, biaya resmi, hingga hak masyarakat perlu disampaikan secara terbuka sehingga warga mengetahui layanan yang menjadi haknya dan dapat membedakan antara kewajiban resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dari sisi pengawasan, pelaksanaan kebijakan hunian layak juga membutuhkan kontrol yang kuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan masyarakat, tetapi harus dibangun melalui mekanisme pencegahan, transparansi pelayanan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses.

Langkah tersebut penting agar program hunian layak benar-benar menyasar warga yang membutuhkan. Pemerintah juga dituntut memastikan proses penetapan penerima manfaat berlangsung objektif dan tidak membuka ruang bagi diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun transaksi di balik pelayanan publik.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan program sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penggunaan kewenangan pemerintah dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, tantangan utama setelah adanya perda bukan sekadar menerbitkan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut efektif melindungi warga. Eksekusi yang tepat sasaran, pelayanan tanpa pungli, transparansi informasi, serta pengawasan berkelanjutan menjadi indikator penting apakah kebijakan hunian layak benar-benar menghadirkan keadilan bagi warga miskin Surabaya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.